22 Pemancing galatama Madiun terkena pasal perjudian

Sebanyak 22 pemancing yang ditangkap polisi saat mengikuti acara mancing galatama pada hari Senin 23 Mei 2016 di kolam pemancingan di Dukuh Bagag, Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini masih berada di tahanan Polres Madiun Kota. Mereka dikenai pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Demikian disampaikan sebuah sumber kepada spotmancing.com saat menjelaskan perkembangan kasus penangkapan sejumlah pemancing oleh aparat kepolisian Madiun.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang pemancing Madiun membuat status di facebook.com bahwa dirinya dan beberapa pemancing kolam yang sedang mancing sistem galatama digerebek aparat kepolisian. Dia ditangkap bersama 21 pemancing dan pengelola kolam untuk menjalani pemeriksaan. (Baca artikel sebelumnya: Hati-hati mancing galatama!! Pemancing Madiun digerebek polisi…)

Informasi yang diperoleh spotmancing.com menyebutkan hingga kini, mereka yang ditangkap masih ditahan di kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut sumber, beberapa waktu sebelum terjadi penggerebekan diketahui memang sering ada judi kartu di lingkungan kolam tersebut. “Mungkin pihak kepolisian sudah melakukan pengamatan sebelumnya dan melakukan penyergapan. Namun akhirnya malah para pemancing yang menjadi sasaran tangkap,” kata sumber itu.

Meski demikian, menurutnya, para pemancing yang saat ini ditahan di kepolisian sudah diproses hukum dengan tuduhan melanggar pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Seperti diakui oleh angler yang kemarin membuat status di facebook (saat ini status itu sudah dihapus) para pemancing galatama dituduh melanggar pasal tentang tindak perjudian.

Belum diketahui sampai kapan mereka akan ditahan dan juga kelanjutan proses hukum atas mereka. Spotmancing.com akan berusaha sejauh mungkin mengikuti perkembangan kejadian ini sebagai informasi yang perlu diketahui para pemancing, khususnya yang mancing dengan sistem galatama.

Apa itu mancing sisitem galatama?

Istilah mancing galatama diambil dari istilah yang ada didunia persepakbolaan. Dinamakan mancing galatama karena mancing ini bersifat perlombaan. Ikan yang didapat tidak dibawa pulang tetapi dilepas kembali ke dalam kolam/empang.

Mancing ala galatama memiliki perbedaan dengan istilah mancing yang lain contohnya:

  1. Ikan yang berhasil dipancing tidak boleh dibawa pulang dan harus dilepaskan lagi kekolam/empang.
  2. Memiliki waktu yang sangat singkat antara 2 – 2,5 jam ini disebut babak/ronde.
  3. Memiliki aturan yang sangat ketat sebagai mana yang telah disepakati bersama pemancing dan penyelenggar.

Mancing galatama juga sama dengan mancing yang lainnya, mancing galatama juga dibutuhkan teknik dan kreavifitas tinggi karena adanya batasan dan aturan yang ketat dari penyelenggara.

Galatama ala Solo

Untuk memberikan gambaran lebih jauh mancing galatama, berikut ini adalah paparan mengenai mancing galatama ikan bawal yang sering dilakukan di beberapa kolam pemancingan di Solo.

Aturan main mancing galatama bawalan gaya Solo:

1. Lama mancing: Per sesion 30 menit sampai 60 menit (tergantung pengelola) dan dalam sehari bisa dibuka 3-6 sesi (tergantung masih ada peminatnya atau tidak).

2. Di setiap sesion, tempat mancing/ lapak masing-masing peserta diundi

3. Tiket mancing per sesion Rp. 10.000 – Rp. 20.000 (tergantung pengelola)

4. Penentuan pemenang:

  • – Pemenang I adalah perserta yang mendapatkan ikan nominasi paling berat (jika ikan diperkirakan lebih dari 1 kg, ada petugas kolam yang segera menimbangnya dan mencatatnya di papan hasil pancingan).
  • – Pemenang II adalah peserta yang mendapatkan ikan nominasi paling berat kedua.
  • – Pemenang III adalah peserta yang mendapat ikan omset total terberat.

5. Alat yang digunakan:

-Mata kail: Ukuran paling besar adalah mata kail yang besarannya setara dengan mata kail merk Carbon atau Carbon plus nomer 12.

-Duri pandan di mata kail harus dihilangkan (mengurangi risiko kematian pada ikan dan juga mempercepat pelepasan mata kail dari mulut ikan).

6. Ikan yang diperhitungkan untuk ditimbang adalah ikan yang memakan umpan dengan kail menancap di mulut (bukan cekrak dan kena bagian tubuh lainnya).

7. Umpan ikan bawal bisa apa saja karena bawal adalah pemakan segala, tetapi pengelola kolam MELARANG PENGGUNAAN UMPAN:

  • – Kroto
  • – Umpan yang mengambang (roti tawar utuhan)
  • – Umpan gorengan seperti tempe goreng, tepung goreng, bakwan goreng. Umpan gorengan pada waktu lalu diperbolehkan, namun karena hal itu membuat air kolam berminyak, kini tak boleh digunakan lagi.
  • – Umpan yang menimbulkan bau tidak enak (daging busuk dan sejenisnya)
  • – Umpan yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi ikan atau merusak air kolam (cuka misalnya)

8. Besaran ikan: Untuk ikan omset biasanya besarannya 3 ons – 1 kg. Untuk ikan master lebih dari 1 kg.

Apa itu judi?

Untuk memberikan gambaran mengenai apa itu perbuatan judi, berikut ini adalah referensi yang berasal dari tanya jawab di hukumonline.com yang bisa memberikan gambaran kepada kita apakah mancing galatam merupakan suatu bentuk perjudian atau bukan.

Silakan disimak.

Pertanyaan:
Permainan yang Memenuhi Unsur Pidana Judi
Apakah permainan catur dengan menggunakan taruhan uang memenuhi unsur pidana judi?

Jawab:

Definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”):

“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.

Sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan keuntungannya adalah bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, maka perbuatan tersebut adalah judi. Dalam hal ini, jika permainan catur tersebut melibatkan pertaruhan, maka termasuk sebagai judi.

Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Starfrecht) Staatsblad No.732 Tahun 1915

Demikian teman perkembangan kasus penangkapan terhadap para pemancing galatama di Madiun dan sedikit paparan mengenai mancing sistem galatama untuk memberikan referensi bagi Anda.

Ikuti perkembangan berikutnya hanya di spotmancing.com.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*