22 Pemancing galatama dilepas dari tahanan, status belum jelas

Sebanyak 22 pemancing dan pengelola kolam pemancingan yang ditangkap polisi di arena mancing galatama di Madiun akhirnya dilepaskan pada Selasa sore 24 Mei 2016. Namun mereka tetap wajib lapor ke kepolisian. Demikian informasi yang diperoleh spotmancing.com dari sebuah sumber, namun  sumber itu tidak bisa menjelaskan bagaimana status kasus para pemancing itu saat ini.

Seperti dilaporkan sebelumnya, mereka ditangkap polisi saat mancing sistem galatama di kolam pemancingan Dukuh Bagag, Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Mereka sempat ditahan sehari semalam di tahanan Polres Madiun Kota dan dikenai pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

“Mereka tidak menyebutkan bagaimana penyelesaian kasus itu. Wah maaf, saya tidak bisa menjelaskan soal itu ya,” kata sumber spotmancing.com menirukan ucapan salah satu dari pemancing yang sudah dilepas.

“Tetapi mereka tetap wajib lapor setiap harinya ke kepolisian,” kata dia sambil menyatakan tidak tahu menahu saat ditanya apakah dilepasnya para tahanan itu karena sudah selesai pemeriksaannya ataukah karena faktor lain. Sebab, seperti diketahui, para angler yang ditangkap itu sudah dibuatkan BAP-nya.

Sobat, tidak lagi begitu penting bagi kita untuk mempertanyakan bagaimana penyelesaian kasus ini. Hal yang lebih utama adalah bagaimana kita bisa terhindar dari kejadian seperti ini. Hati-hati dalam memilih tempat dan waktu mancing.

Semoga bermanfaat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*