Meski di Indonesia saat ini tidak ada perwakilan resmi dari International Game Fishing Association (IGFA), ada organisasi yang mengadopsi semua peraturan dan tata cara mancing dari IGFA, yakni Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia (Formasi). Formasi sendiri merupakan suatu organisasi independen yang dibentuk untuk mengembangkan kegiatan memancing sebagai olahraga prestasi dan rekreasi di wilayah Indonesia yang beranggotakan klub mancing dan perorangan.
Dengan motto “Junjung Tinggi Sportivitas dan Persaudaraan”, pembentukan Formasi dimulai sejak tahun 1993 yang dicetuskan 18 orang pendiri yang kemudian diresmikan pada awal 1994.
Pada 8 Mei 1996, Formasi berbadan hukum resmi dan memiliki AD/ART dengan ketua umum terpilih saat itu adalah Pontjo Sutowo. Pada 3 Maret 1997 peresmian pendirian Formasi dikukuhkan Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Hayono Isman dan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Joop Ave.
Sebagai organisasi yang mengadopsi peraturan IGFA, maka Formasi pun memiliki standarisasi yang dianut dari IGFA. Standarisasi itu melingkupi soal beberapa peralatan mancing yang digunakan, termasuk beberapa senar yang digunakan yang harus sudah masuk dalam kualifikasi IGFA jika pemancing ingin membuat rekor mancing dunia.
Artinya, Formasi akan mempertimbangkan segala aspek dalam hal memancing, mulai dari ikan yang berhasil diangkat sampai peralatan dan proses pengangkatan ikan tersebut. Ketika kita mengkalim rekor ikan, maka seperti halnya IGFA, maka Formasi mengatur juga bagaimana ikan tersebut benar-benar menyambar umpan yang digunakan baik umpan alami atau buatan langsung pada mulutnya, bukan pada bagian lainnya. Hal itu bertujuan agar ikan bisa dilepas kembali (release) tanpa mengalami cidera atau luka berat.
Untuk mengkalim rekor mancing dunia oleh Formasi dan selanjutnya oleh IGFA, kita harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, mulai dari informasi data diri sampai teknik dan peralatan yang digunakan.
Berikut ini adalah peraturan dan tata cara mancing ikan Formasi.
A. TUJUAN
Ketentuan tentang peralatan dan cara mancing ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendorong pelaksanaan kegiatan mancing yang etis dan sportif, mewujudkan suatu ketentuan yang seragam dalam menentukan rekor ikan pancingan, serta sebagai pedoman dasar untuk pelaksanaan suatu turnamen mancing dan kegiatan-kegiatan mancing lainnya.
B. PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan “Mancing” adalah perbuatan menangkap atau coba menangkap ikan dengan menggunakan peralatan utama berupa Joran atau Rod, Penggulung atau Reel dan Kail atau Hook seperti yang diatur dalam ketentuan ini.
Suatu rekor pancingan hanya akan diakui apabila peralatan dan cara mancing yang dipakai tidak menyimpang dari ketentuan yang ada, serta telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan untuk keperluan Pengajuan Klaim Rekor. FORMASI akan mencatat setiap rekor yang tercipta di wilayah Indonesia, baik untuk jenis ikan air tawar maupun jenis ikan air laut sebagai Rekor Nusantara dan akan memberikan pengarahan serta bimbingan kepada anggotanya agar dapat mencapai prestasi untuk kriteria pemecahan suatu Rekor Dunia yang dicatat oleh International Game Fish Association (IGFA).
Harus diakui bahwa tidak semua aspek dalam mancing yang bisa diatur disini, misalnya kondisi yang berbeda dari seekor ikan sewaktu terpancing, akan menyebabkan faktor kesulitan mancing yang berbeda pula, dan hal semacam itu sulit atau tidak bisa tergambarkan dari suatu pencapaian rekor.
Ikan yang terpancing tanpa perlawanan atau tidak mempunyai kesempatan untuk melawan sebenarnya tidak bernilai apa-apa bagi seorang pemancing. Jadi hanya pemancing sendirilah yang dapat mengetahui dengan tepat berapa besar nilai prestasi suatu perolehan rekor mancing.
Mancing tanpa menggunakan joran dan penggulung (Hand Lining) masih secara luas dilakukan di tanah air kita dengan cara dan peralatan yang berbeda-beda sesuai dengan tradisi setempat.
Mengingat bahwa mancing secara tradisional tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disusun, maka FORMASI bermaksud membuat ketentuan tersendiri agar bisa dilaksanakan pencatatan rekornya.
Demikian juga halnya dengan mancing air tawar di kolam-kolam pemancingan yang meskipun cara mancingnya sudah menggunakan joran dan penggulung, namun tidak memenuhi ketentuan bagi klaim rekor baik pada tingkat Internasional maupun Rekor Nusantara sehingga perlu dibuatkan ketentuan tersendiri agar para pemancingnya dapat berkompetisi secara sehat dan tidak menyalahi perundangan yang berlaku.
C. KETENTUAN TENTANG PERALATAN MANCING
1. KENUR / TALI UTAMA / TALI PANCING (Line)
a. Kenur monofilamen, multifilamen, serta multi-core filament dibenarkan untuk digunakan sebagai kenur utama.
b. Ukuran kenur yang diijinkan terbagi menjadi 11 kelas yaitu:]
1. Kelas Kenur 1 Kg = 2 lbs
2. Kelas Kenur 2 Kg = 4 lbs
3. Kelas Kenur 3 Kg = 6 lbs
4. Kelas Kenur 4 Kg = 8 lbs
5. Kelas Kenur 6 Kg = 13 lbs
6. Kelas Kenur 8 Kg = 16 lbs
7. Kelas Kenur 10 Kg = 20 lbs
8. Kelas Kenur 15 Kg = 30 lbs
9. Kelas Kenur 24 Kg = 50 lbs
10. Kelas Kenur 37 Kg = 80 lbs
11. Kelas Kenur 60 Kg = 130 lbs
c. Dilarang menggunakan kawat atau kabel logam sebagai kenur utama
2. PENGGANJAL KENUR (Line Backing)
a. Ganjal yang tidak disambungkan langsung ke kenur utama diizinkan pemakaiannya tanpa pembatasan ukuran maupun bahannya.
b. Bila pengganjal menggunakan kenur yang kemudian disambungkan dengan kenur utama, maka klasifikasi hasil pancingan ditentukan berdasarkan kenur yang mempunyai kelas kenur yang paling besar, ukurannya tidak boleh melebihi dari kelas 60 kg (130Lbs), serta harus dari jenis kenur yang diperbolehkan dalam ketentuan ini.
3. TALI GANDA (Double Line)
Penggunaan tali ganda tidak diharuskan, namun apabila digunakan harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Tali ganda hanya diizinkan dibuat langsung dari tali utama /yang digunakan untuk mancing.
b. Panjang tali ganda diukur mulai dari awal simpul (knot), anyaman (braid), pilinan (splice) yang membuat tali ganda tersebut hingga keujung peralatan yang disambungkan dengan tali ganda tersebut, baik berupa simpul sambungan (knot), peniti (snap), kili-kili (swivel) atau alat lain yang berfungsi untuk menghubungkan tali ganda dengan tali pandu, umpan tiruan (lure), atau kail (hook).
c. Ukuran tali ganda untuk mancing di laut:
- Untuk kelas kenur maksimal 10 kg (20 lbs) kebawah, panjang tali ganda maksimum 4,57 meter (15 feet). Panjang keseluruhan untuk kombinasi tali ganda dan tali pandu (leader) tidak boleh lebih dari 6,10 meter (20 feet). Gambar 1
- Untuk kelas Kenur di atas 10 kg, panjang tali ganda dibatasi maksimum 9,14 meter (30 feet). Panjang keseluruhan untuk kombinasi tali ganda dan tali pandu tidak boleh lebih dari 12,19 meter (40 feet). Gambar 2
d. Panjang tali ganda untuk mancing di air tawar: Gambar 3
- Panjang maksimum 1,82 meter (6 feet) tanpa membedakan kelas kenur.
- Panjang keseluruhan untuk kombinasi tali ganda dan tali pandu tidak boleh lebih dari 3,04 meter (10 feet).
4. TALI PANDU (Leader)
Penggunaan tali pandu tidak diharuskan, namun apabila digunakan harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Ukuran panjang tali pandu adalah panjang keseluruhan tali pandu itu sendiri, ditambah dengan panjang peralatan lain yang tersambung langsung ke tali pandu tersebut, misalnya rangkaian pancing, umpan tiruan, dan sebagainya.
b. Tali pandu harus tersambung dengan kenur utama atau tali ganda melalui simpul sambungan (knot), peniti (snap), kili-kili (swivel), atau dengan alat lain yang memang berfungsi untuk keperluan tersebut.
c. Alat berbentuk apapun yang dapat membantu mempermudah memegang tali pandu (holding device) tidak boleh dipasang di tali pandu.
d. Tidak diadakan pembatasan mengenai bahan dan kekuatan tali pandu.
e. Ukuran tali pandu untuk mancing di laut :
- Untuk kelas Kenur maksimal 10 kg (20 lbs) kebawah, panjang leader maksimum 4,57 meter (15 feet). Panjang keseluruhan untuk kombinasi tali ganda dan tali pandu (leader) tidak boleh lebih dari 6,10 meter (20 feet). Gambar 1
- Untuk kelas kenur diatas 10 kg, panjang tali pandu dibatasi maksimum hingga 9,14 meter (30 feet). Panjang keseluruhan untuk kombinasi tali ganda dan tali pandu tidak boleh lebih dari 12,19 meter (40 feet). Gambar 2
f. Panjang tali pandu untuk mancing di air tawar : Gambar 3
- Panjang maksimum 1,82 meter (6 feet) tanpa membedakan kelas kenur.
- Panjang keseluruhan untuk kombinasi tali ganda dan tali pandu tidak boleh lebih dari 3,04 meter (10 feet).
5. JORAN (Rod) Gambar 4
a. Joran harus sesuai dan serasi dengan tujuan, etika, serta kelaziman mancing. Berbagai bentuk dan ukuran joran boleh digunakan, tetapi joran yang dapat memberikan keuntungan secara tidak jujur akan didiskualifikasi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penggunaan joran yang tidak konvensional atau tidak semestinya digunakan.
b. Panjang tangkai joran (tip rod) minimum 101,60 cm (40 inches).
Panjang gagang joran (butt rod) maksimum 68,58 cm (27 inches).
Pengukuran harus dilakukan mulai dari titik dimana garis tengah dudukan reel bertemu dengan batang joran sampai ke ujung yang diukur. Pengukuran joran bergagang bengkok (curve butt) dilakukan secara lurus.
c. Ketentuan ukuran ini tidak berlaku bagi joran untuk mancing dari pantai (surf casting rod) yang memang mempunyai karakteristik tersendiri.
6. PENGGULUNG KENUR (Reel)
a. Penggulung kenur harus sesuai dan serasi dengan tujuan, etika, serta kelaziman mancing.
b. Penggulung dari jenis apapun yang digerakkan dengan daya listrik, motor, hidrolik, pegas, dan lain sebagainya yang bukan diputar dengan tangan, dilarang digunakan.
c. Penggulung yang menggunakan engkol bergigi pengunci (ratched handle), dan yang bisa diputar dengan dua tangan secara bersamaan dilarang digunakan.
7. KAIL DENGAN UMPAN ALAMI (Hooks for Bait)
a. Mancing dengan memakai umpan alami baik hidup maupun mati, hanya dibolehkan dengan menggunakan paling banyak dua buah kail tunggal yang tertanam atau dipasang secara mantap pada umpan.
b. Jarak antara dua mata kail tidak boleh lebih pendek dari panjang kail yang terpanjang. Pengecualian hanya apabila salah satu kail dimasukkan ke dalam mata kail lainnya. Jarak terjauh dua mata kail maksimum 45,72 cm (18 inches)
c. Kail tidak diperkenankan menjulur keluar dari umpan dan atau dipasang sehingga dapat berayun bebas. Kail berujung ganda dua atau tiga dilarang digunakan.
d. Suatu rangkaian yang terdiri dari dua kail tunggal dibenarkan untuk mancing ikan dasar (bottom fishing) jika kedua kail tersebut dipasang pada tali pandu atau simpul gantung (dropper) yang berbeda. Kedua kail harus tertanam mantap pada umpan dan mempunyai jarak yang cukup agar pada saat ikan terpancing oleh salah satu kail tidak sampai terkait oleh kail lainnya.
e. Semua pengajuan untuk mendapatkan pengakuan rekor atas ikan yang dipancing dengan rangkaian dua kail harus dilengkapi dengan foto atau gambar / sketsa yang menunjukkan bagaimana kedua kail tersebut dirangkai.
8. KAIL DENGAN UMPAN TIRUAN (Hooks for Lures)
a. Bila menggunakan umpan tiruan dari jenis yang berjumbai atau bisa berlenggok, misalnya cumi tiruan (konahead), jumlah kail yang boleh disambungkan ke kenur atau tali pandu maksimum 2 (dua) buah. Kail berujung banyak dilarang digunakan untuk jenis umpan semacam ini. Jarak antara kedua mata kail tidak boleh lebih pendek dari panjang kail yang terpanjang, kecuali jika salah satu kail dimasukkan ke dalam mata kail yang lain. Jarak terjauh antara dua mata kail maksimum 30,48 cm (12 inches). Kail yang di depan (leading hook) seluruhnya harus berada di dalam jumbai dan kail yang mengayun (trailing hook ) dilarang menjulur keluar lebih dari ukuran panjang kail itu sendiri. Apabila hanya menggunakan sebuah kail, sebagian atau seluruh kail harus berada di dalam jumbai.
b. Kail berujung ganda dua atau tiga, boleh digunakan jika terpasang pada umpan tiruan yang berbentuk kaku dan memang dirancang oleh pabrik pembuatnya khusus menggunakan kail semacam itu, misalnya pada umpan tiruan berbentuk ikan (minnows lure). Jumlah kail yang terpasang paling banyak tiga buah, boleh berupa kail tunggal, kail berujung ganda dua atau tiga, atau kombinasi diantara ketiganya, namun setiap kail harus bisa bergerak secara bebas.
c. Semua pengajuan untuk mendapatkan pengakuan rekor atas ikan yang dipancing menggunakan umpan tiruan harus disertai foto atau gambar/sketsa yang menunjukkan. dengan jelas jenis kail, jumlah kail, dan letak kail yang terpasang.
d. Pemasangan Kail pada Jig.
Umpan tiruan (Jig) pada umumnya terpasang kail yang diikat kan kekenur pembantu ikatan kail (Assist Hook), bahan kenur pengikat boleh terbuat dari Monofilament, Multifilament, Senar kawat (wire) dengan ketentuan yaitu :
– Panjang kenur pembantu ikatan kail, maksimal 1,5 Panjang kail
– Lengkungan kail (Bend) maksimal 101mm atau 4 inches
– Double dan Treble hook tidak boleh digunakan
– Lihat Gambar untuk contoh penggunaan
9. PERALATAN LAINNYA
a. Kursi Ajar (Fighting Chair)
Kursi ajar tidak boleh dilengkapi dengan alat penggerak mekanis yang dapat membantu mempermudah pemancing sewaktu mengajar ikan.
b. Penahan Joran (Gimbal)
Penahan joran, baik yang berada di kursi ajar maupun yang terpasang di sabuk ajar (rod belt), harus bisa bergerak secara bebas, termasuk bergerak secara vertikal. Semua jenis penahan joran yang dapat mengurangi perlawanan ikan atau memungkinkan pemancing dapat beristirahat selagi mengajar ikan dilarang digunakan.
c. Ganco dan Jaring Seser (Gaffs and Nets)
Hanya kait tunggal yang boleh digunakan sebagai ganco. Harpun atau tombak bertali dilarang digunakan. Panjang keseluruhan ganco dan jaring seser yang digunakan untuk mengangkat ikan ke kapal atau ke darat maksimum 2,44 meter (8 feet), tetapi untuk mancing di jembatan, dermaga, atau di tempat lain yang letaknya jauh dari permukaan air, ketentuan tentang ukuran panjang ganco dan jaring seser boleh tidak diberlakukan.
Ganco bergagang (fixed gaff) yang disambung dengan tali, atau ganco bertali (flying gaffi), panjang tali yang diijinkan maksimum 9,15 meter (30 feet). Pengukuran untuk panjang tali dari ganco lepas bertali dimulai dari tempat dimana tali diikatkan sampai keujung tali lainnya. Hanya panjang efektif yang diperhitungkan.
d. Pelampung (Float)
Pelampung yang diijinkan adalah kumbul kecil yang hanya berfungsi untuk menetapkan posisi kedalaman umpan. Segala macam bentuk pelampung yang dapat mengurangi perlawanan ikan yang terpancing dilarang digunakan.
e. Jala / Jaring / Alat Penjerat (Entangling Device)
Semua alat yang dapat menjerat ikan, baik dengan maupun tanpa kail dilarang digunakan selama mancing. Termasuk dalam larangan ini adalah penggunaan untuk mencari ikan yang akan digunakan sebagai umpan (baiting).
f. Tiang Penghela (Outrigger), Bandul Penghela (Downrigger) dan Layang – Layang (Kite)
Tiang penghela, bandul penghela, dan layang-layang boleh digunakan asalkan hubungan tali utama dengan alat-alat tersebut dilakukan melalui alat penjepit yang bisa terlepas (snap/release clip). Tali ganda dan tali pandu tidak boleh dihubungkan dengan alat penjepit, baik secara langsung maupun melalui suatu alat lain lagi.
g. Tali Pengaman (Safety Line)
Tali pengaman boleh dihubungkan ke joran asalkan tidak berfungsi untuk membantu pemancing mengajar ikan.
D. KETENTUAN TENTANG CARA MANCING
1. Terhitung mulai saat umpan disambar ikan (strike), pemancing dengan tenaganya sendiri harus mengaitkan kail (hook up), mengajar ikan (fight), dan mengangkat ikan ke atas kapal atau darat, tanpa dibantu oleh orang lain kecuali yang diperbolehkan dalam ketentuan ini.
2. Apabila ikan menyambar umpan dari joran yang terletak di dudukan / penaruh joran (rod holder), secepatnya pemancing harus mengangkat joran tersebut dari penaruhnya. Maksud ketentuan ini adalah agar pemancing mengaitkan kail dengan joran yang sudah berada di tangan.
3. Dalam hal terjadi lebih dari satu sambaran pada umpan-umpan yang dipasang oleh seorang pemancing, hanya ikan yang pertama diajar oleh pemancing bersangkutan yang sah untuk diajukan sebagai rekor.
4. Pemancing yang menggunakan tali ganda harus mengikuti ketentuan bahwa waktu yang digunakan untuk mengajar ikan harus lebih banyak dihabiskan dengan menggunakan tali utama daripada dengan tali ganda.
5. Pelana ajar (harness) boleh dihubungkan dengan joran atau penggulung tali, tetapi tidak ke kursi ajar. Pemasangan pelana ajar boleh dibantu oleh orang lain.
6. Sabuk ajar (rod belt) atau penahan joran pada pinggang (waist gimbal) boleh digunakan.
7. Pada saat tali pandu telah menyentuh ujung joran atau sudah dapat dijangkau tangan, pemancing boleh dibantu orang lain dengan cara meraih, menahan, dan menarik tali pandu agar ikan yang terpancing dapat didekatkan ke kepal.
8. Ketentuan tentang peralatan dan cara mancing tetap berlaku hingga ikan hasil pancingan selesai ditimbang.
E. KEADAAN DAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN DISKUALIFIKASI IKAN HASIL PANCINGAN.
Salah satu atau lebih ketentuan dan perbuatan berikut ini akan menyebabkan terjadinya diskualifikasi ikan hasil pancingan :
1. Melanggar ketentuan tentang peralatan dan cara mancing yang sudah ditetapkan.
2. Pada saat umpan disambar ikan sampai ikan diangkat atau dilepas kembali, terdapat orang lain yang menyentuh joran, penggulung, tali, atau tali ganda, baik secara langsung maupun dengan suatu alat tertentu.
3. Mengajar ikan sambil membiarkan joran tetap berada di penaruhnya (rod holder),
4. Menarik ikan.dengan menggunakan tangan atau memasang tali lain pada tali utama atau tali pandu, dengan tujuan agar ikan mudah ditahan dan diangkat.
5. Menembak, menombak, atau melukai ikan yang sedang dipancing.
6. Merangsang (chumming) atau memakai umpan yang berasal dari daging, darah, atau bagian lain dari binatang mamalia.
7. Menggunakan kapal atau peralatan lain untuk menggiring ikan yang terpancing ke tempat dangkal sehingga mengurangi kemampuan perlawanan ikan.
8. Mengganti joran dan atau penggulung kenur selagi mengajar ikan.
9. Menyambung, melepas, atau menambah kenur selagi mengajar ikan.
10. Secara sengaja melakukan salah pancing, yaitu mengaitkan kail di luar mulut ikan.
11. Mancing ikan dengan keadaan tali ganda belum sampai melewati ujung joran.
12. Menggunakan umpan berupa ikan yang jenis dan atau ukurannya dilarang pemerintah.
13. Mengikatkan atau menempelkan kenur dan atau tali pandu ke badan kapal atau ke benda lain dengan maksud untuk menahan dan atau mengangkat ikan.
14. Bila ikan terlepas sebelum sempat diganco atau ditangkap jaring seser kemudian ditangkap dengan suatu cara tertentu yang bukan termasuk cara mancing menurut ketentuan.
15. Joran patah sewaktu mengajar ikan sehingga ukurannya tidak sesuai lagi dengan ketentuan atau sudah berubah dari karakteristik semula.
16. Ikan hasil pancingan cacat akibat gigitan ikan hiu atau ikan lainnya, binatang lain, terkena baling-baling, atau sebab-sebab lain apapun yang menyebabkan ikan cedera hingga tidak dapat melawan atau mati. Namun cedera yang disebabkan oleh kenur atau tali pandu, tergores, bekas luka lama, atau berubah bentuk karena regenerasi, tidak dianggap sebagai luka yang bisa mengakibatkan diskualifikasi. Luka-luka pada ikan harus ditunjukkan dalam foto disertai penjelasan lengkap tersendiri sewaktu diajukan untuk rekor.
17. Seekor ikan terpancing atau terbelit oleh lebih dari satu tali pancing.
18. Ikan yang sah adalah ikan yang meyambar umpan,dan hook up secara sempurna,ikan yang terkait kail secara sengaja maupun tidak disengaja selain di bagian mulut dinyatakan tidak sah.
Baca juga:
Leave a Reply