Kasus penggerebekan 22 pemancing Galatama pada hari Senin 23 Mei 2016 lalu di kolam pemancingan di Dukuh Bagag, Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, ternyata belum tuntas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun memanggil Kapolres Madiun untuk melakukan dengar pendapat. Panggilan itu tertanggal 6 Juni 2016. Namun hingga saat ini belum diketahui apakah panggilan itu sudah dibalas atau belum.
Demikian disampaikan sebuah sumber kepada spotmancing.com saat menjelaskan perkembangan kasus penangkapan sejumlah pemancing oleh aparat kepolisian Madiun.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang pemancing Madiun membuat status di facebook.com bahwa dirinya dan beberapa pemancing kolam yang sedang mancing sistem galatama digerebek aparat kepolisian. Dia ditangkap bersama 21 pemancing dan pengelola kolam untuk menjalani pemeriksaan. (Baca artikel sebelumnya: 22 Pemancing galatama Madiun terkena pasal perjudian).
Hal ikhwal surat panggilan Ketua DPRD Madiun itu disampaikan oleh salah satu member grup Mancing Mania Madiun yang juga memperlihatkan foto dari surat tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Madiun Drs Istono M.Pd itu berkaitan dengan Permohonan Dengar Pendapat Umum. Berikut ini isi surat tersebut:
Memberitahukan dengan hormat bahwa Komisi I DPRD Kota Madiun akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Sdr. Kapolres Madiun Kota terkait dengan tindakan hukum dari Polres Madiun Kota terhadap lomba Mancing/GALATAMA yang dilaksanakan di kolam pancing Dusun Bogak Kecamatan Jiwan.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dapatnya Sdr. Kapolres Madiun Kota untuk menjadwalkan kegiatan Rapat Dengar Pendapat tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama dan mengiirimkan surat balasan kepada DPRD Kota Madiun terkait jadwal rapat dimaksud.
Demikian untuk menjadikan periksa atas perkenan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun
Ketua, Drs Istono M.Pd
Menanggapi adanya surat permohonan denhar pendapat itu, beberapa pemancing Madiun berharap agar Kapolres Madiun menanggapi dan nerkenan memberikan penjelasan kepada DPRD sehingga akan memperjelas status dan dasar hukum pemancingan Galatama, khususnya di wilayah Polres Madiun.
Berikut ini adalah foto dari surat DPRD Kota Madiun tersebut:
Leave a Reply