Menyetrum ikan atau mencari ikan dengan cara meracun adalah tindakan yang menyalahi perundangan. Larangan ini sudah diatur jelas di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan pasal 6 ayat (1).
Ancaman bagi mereka yang menangkap ikan dengan cara setrum atau potas adalah sepuluh tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Namun sayangnya masih ada – atau mungkin mengabaikan garis hukum ini. Padahal resikonya bukan hanya menyangkut rusaknya habitat dan populasi ikan, melainkan juga bisa merenggut nyawa pelakunya.
Kejadian mengenaskan kembali menimpa pelaku stroomer dan peracun ikan. Seperti disunting dari Tribunnews.com, seorang warga Gang Pepaya Kelurahan Sui Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat meninggal dunia akibat tersetrum dari alat setrum ikannya sendiri pada Jumat (14/4/2017) sore.
Kapolsek Pontianak Barat menuturkan pihaknya telah melakukan pengecekan di TKP, mengamankan barang bukti alat penyetrum ikan yang masih tetancap di sungai serta meminta keterangan ke sejumlah saksi.
“Kita imbau kepada masyarakat untuk menangkap ikan dengan peralatan yang aman, seperti menggunakan pancing atau jaring, menggunakan alat setrum ini membahayakan diri sendiri dan orang lain, terlebih menggunakan racun atau bom ikan itu melanggar undang-undang, dan diancam hukuman 10 tahun penjara” imbau SP Silaban.
Kita semua tentunya prihatin, berharap agar kejadian yang sudah terulang untuk kesekian kalinya ini dapat menjadi pelajaran berharga. Mencari ikan dengan jalan pintas tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga ancaman 10 tahun penjara, lenyapnya nyawa, hingga anak istri pun akan kehilangan kepala keluarga.
Semoga dapat menjadi perhatian berarti. Save environment for our child…