X

Daftar lengkap biota laut (ikan, hewan lain dan tumbuhan) dilindungi

Sebagai pemancing, kita sebaiknya tahu keberadaan biota laut yang dilindungi yang karenanya tidak boleh ditangkap, dibunuh atau diperdagangkan. Biota laut itu meliputi semua makhluk hidup yang ada di laut baik hewan maupun tumbuhan atau karang. Secara umum, biota laut dibagi menjadi tiga kelompok besar yaitu plankton, nekton dan bentos. Pembagian ini tidak ada kaitannya dengan klasifikasi ilmiah, ukuran, hewan atau tumbuhan tapi berdasarkan pada kebiasaan hidup secara umu, seperti gerak berjalan, pola hidup dan sebaran menurut ekologi.Dalam artikel ini, spotmancing.com hanya membahas secara mendalam mengenai biota laut yang dilindungi di Indonesia, antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sebagai pelengkap, maka daftar tersebut ditambah dengan 5 spesies ikan yang dilindungi berdasarkan 4 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 itu hanya disebutkan 7 jenis ikan yang dilindungi di Indonesia. Dua di antara 7 jenis itu hanya dituliskan nama genus dan  keterangan perlindungan terhadap semua spesies anggota genus dimaksud. Dalam blog Alamendah, yang menjadi rujukan penulisan artikel ini, ada rincian kedua genus tersebut dan dituliskan anggota genus (spesies) yang hidup di wilayah Indonesia, dan sekaligus ada beberapa koreksi penyebutan nama latin ikan dilindungi yang kurang tepat.

Inilah daftar lengkap jenis ikan yang dilindungi di Indonesia.

DAFTAR IKAN DARI KELAS MAMALIA

  1. Homaloptera gymnogaster (Selusur Maninjau atau Balitora)
    Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999.

    Ikan Selusur Maninjau

  2. Latimeria chalumnae (Ikan raja laut atau Latimeria)
    Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999.
    Ikan raja laut atau Latimeria
  3. Notopterus spp. (semua jenis dari genus Notopterus),
    Dalam PP. Nomor 7 Tahun 1999 hanya mencantumkan nama genus. Ikan ini terdiri atas :
    1. Chitala lopis (Ikan Belida, Ikan Lopis atau Giant Featherback); Sebelumnya merupakan anggota genus Notopterus dengan nama latin Notopterus lopis.
      Ikan Belida atau Ikan Lopis


    2. Notopterus notopterus (Belida, Kapirat, Bronze Featherback)
      Ikan Belida atau Kapirat


  4. Pristis spp. (dalam PP No. 7 tertulis “Pritis spp.”).
    Dalam PP. Nomor 7 Tahun 1999 hanya mencantumkan nama genus dan tertulis sebagai “Pritis spp.”. Ikan dari genus ini yaitu :
    1. Anoxypristis cuspidata (Hiu Gergaji, Cucut Krakas, Knifetooth Sawfish), Dulu dianggap sebagai Pristis cuspidatus
    2. Pristis clavata (Hiu Gergaji, Dwarf Sawfish)
    3. Pristis microdon (Pari Sentani, Hiu gergaji, Largetooth Sawfish)
      Ikan Pari Sentani atau Hiu gergaji


    4. Pristis zijsron (Hiu Gergaji, Green Sawfish)
  5. Puntius microps (Wader goa)
    Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999
  6. Scleropages formosus (Peyang malaya, Tangkelasa, Ikan siluk, Arwana, Arowana);
    Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999 (dalam PP No. 7 Tahun 1999 tertulis Scleropages formasus).

    Ikan siluk atau Arwana

  7. Scleropages jardinii (Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso, Saratoga, atau Australian bonytongue);
    Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999 (dalam PP No. 7 Tahun 1999 tertulis nama sinonimnya, Scleropages jardini)

    Ikan Arowana Irian

  8. Tenualosa macrura (Ikan terubuk atau Longtail shad)
    Tenualosa macrura (Ikan terubuk atau Longtail shad)

    Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk

  9. Rhincodon typus (Hiu paus atau Whale shark)
    Hiu paus atau Whale shark

    Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus

  10. Cheilinus undulatus (Ikan napoleon atau Humphead wrasse)
    Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon

    Ikan napoleon

  11. Manta birostris (Pari manta oseanik)
    Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta

    Ikan Pari manta

  12. Manta alfredi (Pari Manta Karang)
    Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta

DAFTAR IKAN DARI KELAS MAMALIA

Paus biru (Balaenoptera musculus)
  • Paus (semua jenis dari famili Cetacea)
  • Lumba-lumba (semua jenis dari famili Dolphiniidae dan Ziphiidae)
  • Paus biru (Balaenoptera musculus)
  • Paus bersirip (Balaenoptera physalus)
  • Paus bongkok (Megaptera novaeangliae)

DAFTAR HEWAN LAUT REPTIL YANG DILINDUNGI

Penyu hijau Hawaii
  • Penyu belimbing (Dermochelys coriacea)
  • Penyu tempayan (Caretta caretta)
  • Penyu hijau (Chelonia mydas)
  • Penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
  • Penyu ridel (Lepidodhelys olivacea)
  • Penyu pipih (Natator depressa)

DAFTAR HEWAN MOLUSCA LAUT YANG DILINDUNGI

  • Kima tapak kuda (Hippopus hippopus)
  • Kima cina (Hippopus porcellanus)
  • Kima kunia (Tridacna crocea)
  • Kima selatan (Tridacna derasa)
  • Kima raksasa (Tridacna gigas)
  • Kima kecil (Tridacna maxima)
  • Kima sisik, kima seruling (Tridacna squamosa)
  • Triton terompet (Charonia tritonis)
  • Kepala kambing (Cassis cornuta)
  • Susu bunder (Trochus niloticus)
  • Batu laga, siput hijau (Turbo marmoratus)
  • Nautilus berongga (Nautilus pompillus)

DAFTAR HEWAN ARTHROPODA LAUT YANG DILINDUNGI

(Arthropoda: Filum yang paling besar dalam dunia hewan dan mencakup serangga, laba-laba, udang, lipan, dan hewan sejenis lainnya.)

  • Ketam tapak kuda (Tachypleus gigas)
Ketam tapak kuda atau nama lokalnya ‘mimi mintuno

Jika ada kegiatan yang mengakibatkan laut keracunan sehingga berpotensi memusnahkan hewan-hewan laut yang dilindungi tersebut, maka ancaman hukuman pidana telah menanti.

Bagi nelayan penangkap ikan, dan juga bagi pemancing tentunya, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 milyar. Penjara 10 tahun bagi nahkoda kapal dan denda Rp 1,2 milyar. Penjara 10 tahun dan denda Rp 2 milyar bagi pengepul (Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 84)

Pengunaan bahan kimia, bahan peledak, biologi untuk penangkapan ikan diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar. Sedang pengumpulan hewan yang dilindungi dikenai denda Rp 50 juta dan 5 tahun penjara.

Sumber tulisan dan gambar: basecamppetualang.blogspot.co.id dan Alamendah’s Blog

Demikian sobat, semoga bermanfaat.

Sista:
Terkait