Pemerintah akan musnahkan seluruh rumpon yang tersebar di perairan Indonesia ?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memusnahkan seluruh rumpon alias rumah ikan buatan yang tersebar di perairan Indonesia. Pasalnya, penangkapan ikan menggunakan rumpon menyebabkan ikan-ikan yang belum dewasa (juvenile) ikut tertangkap. Bila penggunaan rumpon dibiarkan, ikan di perairan Indonesia bisa terkuras habis.

“Kami akan mencabut rumpon skala besar dan kita musnahkan. Selain illegal, tak realistis untuk tata kelola perikanan keberlanjutan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, seperti dirangkum katadata.co.id, dalam Katadata Forum di Intercontinental Midplaza, Jumat (17/2).

Rumpon di perairan Indonesia
Rumpon di perairan Indonesia

Rumpon atau rumah ikan atau fish aggregating devices (FADs) adalah benda terapung yang menetap ataupun bergerak bebas (hanyut), mengambang ataupun berada di dasar laut, yang sengaja ditempatkan untuk menarik perhatian dan mengumpulkan kawanan ikan.

Menurut Zulficar, rumpon memperbesar kemungkinan kapal menangkap tangkapan sampingan (by-catch) atau tangkapan yang tidak diinginkan (unwanted-catch). Ikan yang ditangkap bukan hanya kelompok tuna, cakalang dan tongkol, tetapi juga hiu, penyu dan lumba-lumba.

Penangkapan ikan menggunakan rumpon menyebabkan ikan-ikan yang belum dewasa (juvenile) ikut tertangkap.
Penangkapan ikan menggunakan rumpon menyebabkan ikan-ikan yang belum dewasa (juvenile) ikut tertangkap.
Rumpon
Rumpon

Berdasarkan data KKP, terdapat puluhan ribu rumpon di seluruh perairan Indonesia. Mengacu pada data per akhir 2014, jumlah rumpon yang ditempatkan oleh kapal penangkap ikan dengan jaring kerut (purse sein) di atas 30 Gross Tonage (GT) mencapai 24.030 unit.

Rinciannya, tiap kapal rata-rata memiliki dan menempatkan hingga 15 rumpon di perairan. Dari jumlah itu, tidak ada satupun rumpon yang terdaftar dan mendapatkan izin dari KKP. Perairan yang terdapat banyak rumpon, di antaranya wilayah perairan Nusa Tenggara Timur (NTT), Teluk Tomini dan Bitung di Sulawesi Utara.

Prihatin dengan kondisi tersebut, Zulficar pun mengingatkan pentingnya sinergi antara kepentingan bisnis dengan kelestarian lingkungan dalam industri perikanan tangkap. Hal ini untuk memastikan industri tersebut berkelanjutan. “KKP punya tiga pilar, kedaulatan, keberlanjutan, kesejahteraan. Tiga pilar ini harus berjalan bersamaan,” katanya.

Sekadar informasi, berdasarkan penelitian dari Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), sejak 2010 sampai 2014, tuna di Indonesia sudah ditangkap secara berlebihan (overfishing). Jika penangkapan tidak dibatasi, maka stok tuna khususnya jenis yellowfin dan cakalang, akan berkurang drastis dan terancam punah dalam 3 sampai 10 tahun ke depan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*